Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintahan kota; c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; h. pusat pelayanan transportasi laut nasional; i. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; k. pusat kegiatan pariwisata; dan l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Your Correction