Correct Article 14
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
Your Correction
