Correct Article 13
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:
a. mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro;
b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mengembangkan distribusi sektor industri dan industri agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global.
Your Correction
