Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro; b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; c. memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. mengembangkan distribusi sektor industri dan industri agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; e. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan f. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global.
Your Correction