Correct Article 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan- kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung;
c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup;
g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction
