Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung; b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan- kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung; c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung; d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS; f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup; g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction