Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, industri agro dan kebutuhan Masyarakat serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter; c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan; d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air; f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui sistem pengolahan air minum regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan tempat pembuangan akhir sampah terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; dan k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction