Correct Article 9
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri agro, dan pariwisata, berskala internasional, nasional dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta sektor industri;
d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong pengembangan kerjasama promosi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan;
dan
g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction
