Correct Article 8
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya;
b. pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, dan kebutuhan Masyarakat, serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
d. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
e. pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri, termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Your Correction
