Correct Article 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional, berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Your Correction
