Correct Article 6
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Kawasan Perkotaan Kedungsepur mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
b. seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;
d. seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
e. seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.
Your Correction
