Correct Article 5
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitarnya.
Your Correction
