Correct Article 3
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
e. peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction
