Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan. (2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kota Semarang. (3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal; b. Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak; c. Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang; d. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan e. Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
Your Correction