Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka ketentuan yang mengatur tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction