Correct Article 12
PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan
ini maka ketentuan yang mengatur tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
