Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang pada saat Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tunjangan selisih penghasilan. (2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction