Correct Article 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
