Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction