Correct Article 3
PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA; dan
e. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
