Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang MODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH RI KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UN COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembentukan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. (2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan: a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa; b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; dan c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Your Correction