Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction