Correct Article 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
