Article 1
( 1 ) M e n g e s a h k a n Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 25 ayat (3).
( 2 ) N a s k a h a s l i Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 25 ayat
(3) dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dalam Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.