Correct Article 23
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur wajib menyampaikan:
a. laporan pengelolaan pengendalian kewajiban kontijensi triwulanan;
b. laporan keuangan triwulanan;
c. laporan kegiatan usaha semesteran; dan
d. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Your Correction
