Correct Article 22
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam melaksanakan Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
