Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam melaksanakan Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction