Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan sejumlah tertentu kekayaan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam bentuk instrumen keuangan, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction