Correct Article 12
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Penjamin memeriksa klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan untuk memastikan:
a. kesesuaian antara klaim tersebut dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Perjanjian Penjaminan; dan
b. tidak ada perselisihan antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Penerima Jaminan mengenai tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
Your Correction
