Correct Article 9
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Pernyataan Kesediaan dicantumkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam dokumen pengadaan Badan Usaha dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebelum ditandatanganinya Perjanjian Penjaminan.
Your Correction
