Correct Article 8
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Pernyataan Kesediaan dikeluarkan setelah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menerima Usulan Penjaminan.
(2) Pernyataan Kesediaan memuat informasi mengenai cakupan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
Your Correction
