Correct Article 6
PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Penjaminan Infrastruktur dilakukan berdasarkan Usulan Penjaminan yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebelum dimulainya pelaksanaan pengadaan Badan Usaha.
(2) Usulan Penjaminan berisi paling kurang:
a. uraian lengkap mengenai rencana pembagian risiko berdasarkan Alokasi Risiko antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama;
b. uraian lengkap mengenai Dukungan Pemerintah yang akan diberikan pada Proyek Kerja Sama, jika ada;
c. cakupan penjaminan yang diusulkan meliputi:
1. jenis Risiko Infrastruktur yang diusulkan untuk dijamin;
2. prosentase Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang diusulkan untuk dijamin; dan
3. periode penjaminan yang diusulkan, yakni:
a) sepanjang atau sebagian Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek;
b) sepanjang atau sebagian Masa Konstruksi Proyek; dan/atau c) sepanjang atau sebagian Masa Operasional Proyek.
(3) Usulan Penjaminan dilampiri paling kurang:
a. Matriks risiko pada Proyek Kerja Sama;
b. rancangan Perjanjian Kerja Sama;
c. proyeksi keuangan Proyek Kerja Sama.
Your Correction
