Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini adalah Penjaminan Infrastruktur dalam rangka Proyek Kerja Sama sesuai Peraturan Perundang-undangan di bidang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Your Correction