Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24, namun modal Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur belum mencukupi, Menteri Keuangan dapat memberikan penjaminan bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Your Correction