Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi Penyimpanan Direktur Jenderal UNESCO, sebagai penyimpan Konvensi ini, wajib memberitahukan kepada Para Negara Anggota Organisasi, Negara bukan anggota Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, serta Perserikatan Bangsa-bangsa, mengenai penyimpanan semua piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi yang dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, serta pembatalan-pembatalan yang diatur dalam Pasal 36.
Your Correction