Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatalan 1. Setiap Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi ini. 2. Pembatalan wajib diberitahukan melalui suatu Piagam kepada Direktur Jenderal UNESCO. 3. Pembatalan wajib berlaku dua belas bulan setelah penerimaan piagam pembatalan. Pembatalan tersebut tidak akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban keuangan dari Negara Pihak yang bersangkutan, sampai dengan tanggal penarikan diri berlaku.
Your Correction