Correct Article 32
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Current Text
Ratifikasi, Penerimaan, atau Penyetujuan
1. Konvensi ini wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan oleh Negara Anggota UNESCO sesuai dengan prosedur konstitusional masing-masing negara.
2. Piagam-piagam ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan wajib disimpan oleh Direktur Jenderal UNESCO.
Your Correction
