Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Negara Pihak Para Negara Pihak wajib menyampaikan kepada Komite, dengan memperhatikan bentuk-bentuk dan kurun waktu yang ditentukan oleh Komite, laporan mengenai tindakan-tindakan legislatif, pengaturan, dan tindakan lainnya yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Konvensi ini.
Your Correction