Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Bantuan Internasional Bantuan yang diberikan oleh Komite pada suatu Negara Pihak wajib diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan memperhitungkan Pasal 7 dan dengan persetujuan yang merujuk dalam Pasal 24, dan dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut: (a) studi mengenai berbagai aspek perlindungan; (b) pengadaan tenaga ahli dan praktisi; (c) pelatihan seluruh tenaga yang dibutuhkan; (d) perincian penetapan standar baku serta tindakan lain; (e) pembangunan dan pengoperasian infrastruktur; (f) pengadaan peralatan dan pengetahuan praktis; (g) bantuan finansial dan teknik lainnya, termasuk pemberian pinjaman lunak dan iuran.
Your Correction