Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud Bantuan Internasional Bantuan internasional dapat diberikan untuk maksud-maksud berikut ini: (a) Perlindungan warisan yang tercantum pada Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak; (b) penyiapan inventaris sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12; (c) dukungan untuk program-program, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat nasional, subregional, dan regional yang ditujukan untuk perlindungan warisan budaya takbenda; (d) setiap maksud lain yang dianggap perlu oleh Komite.
Your Correction