Correct Article 18
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Current Text
Program, Proyek, dan Kegiatan untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda
1. Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Para Negara Pihak, dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Komite dan disetujui oleh Majelis Umum, Komite secara berkala wajib menyeleksi dan mempromosikan program-program, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan nasional, subregional dan regional, mengenai perlindungan warisan yang mempertimbangkan jaminan prinsip-prinsip dan tujuan Konvensi ini, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus negara-negara berkembang.
2. Untuk itu, Komite wajib menerima, memeriksa dan menyetujui permintaan-permintaan bantuan internasional dari Para Negara Pihak untuk persiapan usulan-usulan dimaksud.
3. Komite wajib mendampingi pelaksanaan proyek-proyek, program-program dan kegiatan-kegiatan dimaksud dengan menyebarluaskan cara-cara terbaik menggunakan sarana yang ditentukan oleh Komite.
V. KERJA SAMA DAN BANTUAN INTERNASIONAL
Your Correction
