Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak 1. Bertujuan mengambil tindakan-tindakan perlindungan yang tepat, Komite wajib membuat, memutakhirkan dan menerbitkan Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak, dan wajib mencantumkan warisan dimaksud pada daftar atas permintaan Negara Pihak yang bersangkutan. 2. Komite wajib menyusun dan menyampaikan mengenai penyetujuan kriteria untuk pembuatan, pemutakhiran dan pemublikasian Daftar tersebut, dan mengajukannya kepada Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuannya. 3. Dalam keadaan yang sangat mendesak kriteria objektif yang wajib disetujui oleh Majelis Umum atas usulan Komite-Komite dapat mencantumkan suatu jenis warisan yang bersangkutan pada Daftar yang tersebut pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan Negara Pihak yang bersangkutan.
Your Correction