Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia 1. Dalam hal memastikan sudut pandang yang lebih baik mengenai warisan budaya takbenda lebih dikenal dan agar orang lebih menyadari kepentingannya, serta untuk mendorong dialog yang menghormati keanekaragaman budaya, Komite, sesuai dengan usulan dari Negara Pihak, wajib membuat, menjaga kemutakhiran dan menerbitkan Daftar Representatif tentang Warisan Budaya Takbenda Manusia. 2. Komite wajib menyusun dan menyampaikan kepada Majelis Umum mengenai penyetujuan kriteria untuk pembuatan, pemutakhiran dan pemublikasian Daftar Representatif ini.
Your Correction