Correct Article 13
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Current Text
Tindakan lain untuk Perlindungan Untuk memastikan perlindungan, pengembangan dan promosi warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya, setiap Negara Pihak wajib berusaha untuk:
(a) menyetujui kebijakan umum yang bertujuan mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda dalam masyarakat, dan mengintegrasikan perlindungan warisan tersebut dalam program-program perencanaan;
(b) menunjuk atau membentuk satu atau lebih badan-badan yang memiliki kompetensi untuk perlindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya;
(c) mendorong studi ilmiah, teknik dan seni serta metodologi penelitian, dengan tujuan untuk perlindungan efektif warisan
budaya takbenda, khususnya warisan budaya takbenda yang terancam;
(d) menerapkan tindakan-tindakan hukum, teknik, administratif dan keuangan yang tepat yang bertujuan untuk:
i. mendorong penciptaan atau penguatan lembaga-lembaga pelatihan di bidang manajemen warisan budaya takbenda dan penyebaran warisan tersebut melalui forum-forum dan ruang yang dimaksudkan untuk pertunjukan atau ekspresi warisan budaya takbenda dimaksud;
ii.
memastikan akses warisan budaya takbenda dengan menghormati adat istiadat yang mengatur akses pada bagian-bagian spesifik warisan tersebut;
iii. mendirikan lembaga-lembaga dokumentasi warisan budaya takbenda dan memfasilitasi akses lembaga-lembaga tersebut.
Your Correction
