Correct Article 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Current Text
Fungsi Komite Tanpa mengurangi hak prerogatif yang diberikan kepada Komite oleh
Konvensi ini, fungsi Komite wajib:
(a) mempromosikan tujuan Konvensi, dan meningkatkan serta memantau pelaksanaannya;
(b) memberikan arahan mengenai cara-cara terbaik dan membuat rekomendasi mengenai tindakan-tindakan untuk perlindungan warisan budaya takbenda;
(c) menyiapkan dan menyampaikan kepada Majelis Umum, mengenai penyetujuan suatu rancangan rencana penggunaan sumber-sumber dana, sesuai dengan Pasal 25;
(d) mengupayakan cara-cara peningkatan sumber-sumber dana dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk maksud ini, sesuai dengan Pasal 25;
(e) menyiapkan dan menyampaikan kepada Majelis Umum untuk penyetujuan arahan operasional pelaksanaan Konvensi ini;
(f) memeriksa, sesuai dengan Pasal 29, laporan-laporan yang disampaikan oleh Para Negara Pihak dan menyimpulkannya untuk Majelis Umum;
(g) memeriksa permintaan-permintaan yang disampaikan oleh Para Negara Pihak, dan MEMUTUSKAN untuk itu, sesuai dengan tujuan kriteria seleksi untuk dibentuk oleh Komite dan disetujui Majelis Umum bagi:
i. pencantuman pada daftar-daftar dan proposal-proposal yang disebutkan dalam Pasal 16, 17 dan 18;
ii.
pemberian bantuan internasional sesuai dengan Pasal 22.
Your Correction
