Correct Article 55
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Current Text
(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilakukan sebagai upaya:
a. fasilitasi dan stimulus untuk pengamanan Pantura Jawa dari defisit neraca air, degradasi lingkungan, serta ancarnan banjir laut dan sungai;
b. peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan Pantura Jawa; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang berkelanjutan.
(2) Pantura Jawa ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu.
Your Correction
