Correct Article 51
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Current Text
(1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
