Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction