Correct Article 49
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan pembiayaan kreatif lcreatiue financing) yang dapat berupa:
a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. hibah;
c. penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
d. pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
e. pendanaan yang berasal dari badan hukum milik negara/daerah;
f. kontribusi swasta; dan/ atau
g. skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50...
PI1ESIDEN
_20_
Your Correction
