Correct Article 34
PERPRES Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
