Correct Article 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan oleh badan usaha terhadap:
a. pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan pengelolaan fasilitas Persem aian (Nursery);
b. pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas Persemaian (/Vurse ryl ; dan
c. kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas Persemaian (Nurseryl.
Your Correction
