Correct Article 6
PERPRES Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat memberikan hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (/Vursery) kepada badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang Dokumen Lingkungan Hidupnya tidak berupa Amdal.
Your Correction
