Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan besarannya, sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); b. anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan c. anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction