Correct Article 5
PERPRES Nomor 77 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
