Correct Article 3
PERPRES Nomor 77 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
Besaran Tunjangan Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
